Beranda | Artikel
Menabung Di Bank Agar Dapat Bersedekah Kepada Fakir-miskin
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Seseorang memiliki harta, ia merencanakan untuk menabungkannya di salah satu bank. Ia sepenuhnya mengetahui bahwa bank akan memberinya bunga tertentu, akan tetapi orang tersebut benar-benar menyadari bahwa tambahan uang (bunga) tersebut adalah riba dan haram. Bila ia biarkan bunga tersebut, maka akan dimanfaatkan oleh bank, dan bank diuntungan dengan bunga tersebut. Apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil bunga tersebut dan kemudian diberikan kepada keluarga-keluarga miskin tanpa sedikitpun mengharapkan pahala? Tujuannya hanyalah agar keluarga-keluarga tersebut mendapatkan bantuan dari bunga tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkan kepada uang, daripada bunga tersebut dimanfaatkan oleh Bank.

Jawaban:

Tidak boleh menabung uang di bank-bank konvensional dengan tujuan mengambil bunganya untuk tujuan apapun. Karena Allah telah mengharamkan riba, dan mengancamnya dengan ancaman yang amat keras. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah malaknat /mengutuk pemakannya, orang yang memberinya, kedua saksinya dan penulisnya. Oleh karena itu, tidak boleh mengambil bunga dengan niat disedekahkan, karena itu adalah penghasilan yang haram lagi hina, sedangkan Allah itu Bagus dan tidak akan menerima selain yang bagus pula.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/355, fatwa no. 19585

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1840-menabung-di-bank-agar-dapat-bersedekah-kepada-fakirmiskin.html